Pelatihan HPS Jalan, permen pupr 8/2023

“Pelatihan Penyusunan HPS Jalan Berbasis Permen PUPR No. 8 Tahun 2023: Meningkatkan Akurasi, Efisiensi, dan Transparansi Pengadaan Konstruksi”

  • Pendahuluan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu dokumen krusial dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk untuk pekerjaan konstruksi jalan.

HPS bukan sekadar angka estimasi biaya, melainkan representasi dari logika teknis dan keekonomian dalam pelaksanaan proyek. Akurasi dan validitas HPS menjadi penentu keberhasilan proses lelang, kelayakan kontrak, dan efisiensi anggaran negara.

Sebagai respon atas dinamika kebutuhan pengadaan konstruksi yang lebih transparan dan profesional, Kementerian PUPR menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Permen ini memperbarui pendekatan sebelumnya dengan menekankan aspek metodologi, sumber data, penggunaan indeks, hingga struktur biaya yang lebih transparan.

Dalam rangka implementasi efektif regulasi tersebut, pelatihan penyusunan HPS Jalan yang mengacu pada Permen PUPR 8/2023 menjadi sangat penting, khususnya bagi pegawai teknis, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan perencana, serta tenaga profesional dan akademisi yang terlibat dalam pengadaan jalan dan jembatan.

1. Urgensi Pelatihan Penyusunan HPS Jalan

HPS yang baik harus mencerminkan:

  • Biaya riil berdasarkan lokasi, kondisi pasar, dan kompleksitas pekerjaan.
  • Rasionalitas teknis berdasarkan metode pelaksanaan, jenis material, dan produktivitas alat.
  • Kepatuhan terhadap peraturan, termasuk struktur dan komponen biaya yang ditetapkan Permen PUPR 8/2023.

Di sisi lain, HPS yang disusun secara asal-asalan dapat menimbulkan risiko seperti:

  • Gagal lelang (karena harga terlalu rendah atau terlalu tinggi).
  • Pemborosan anggaran negara.
  • Sengketa akibat ketidaksesuaian antara HPS dan realisasi kontrak.
  • Temuan pemeriksaan (BPK/APH) karena HPS tidak sesuai ketentuan.

Pelatihan menjadi solusi strategis untuk menyamakan pemahaman lintas pihak dan meningkatkan kualitas dokumen pengadaan.

2. Pokok Substansi Permen PUPR No. 8 Tahun 2023

Permen ini mengatur secara terperinci:

  • Prinsip dan metode penyusunan HPS.
  • Sumber data dan acuan harga (harga satuan dasar, koefisien, indeks lokasi).
  • Komponen biaya langsung dan tidak langsung.
  • Dokumentasi dan justifikasi teknis HPS.
  • Format dan struktur penyajian HPS.

Permen juga memperkuat pendekatan berbasis analisis harga satuan pekerjaan (AHSP), yang memperhitungkan:

  • Upah: berdasarkan UMP/UMK daerah.
  • Bahan: berdasarkan survei harga lokal atau e-katalog.
  • Peralatan: berdasarkan indeks biaya operasional alat (ICOR) dan produktivitas alat.

3. Materi Pelatihan HPS Jalan yang Direkomendasikan

Agar pelatihan ini memberikan dampak nyata, berikut struktur materi yang dapat disusun:

a. Pemahaman Umum dan Regulasi

  • Tujuan dan peran strategis HPS dalam pengadaan konstruksi.
  • Penjelasan isi dan ruh Permen PUPR 8/2023.
  • Korelasi HPS dengan KAK, Spesifikasi, dan RAB.

b. Metodologi Penyusunan HPS Jalan

  • Tahapan penyusunan HPS: dari data dasar hingga rekap.
  • Penyusunan AHSP: perhitungan komponen upah, bahan, alat.
  • Penyusunan HPS untuk pekerjaan aspal, perkerasan beton, drainase, struktur, dan marka jalan.

c. Sumber Data dan Penyesuaian Lokasi

  • Teknik survei harga dan pengambilan data aktual di lapangan.
  • Penyesuaian indeks lokasi dan faktor-faktor geografis.
  • Menggunakan basis data nasional (BPS, SIKAP, e-katalog).

d. Simulasi Penyusunan HPS Jalan

  • Penyusunan HPS untuk satu paket pekerjaan lengkap (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  • Uji logika harga dan pembandingan dengan harga pasar.
  • Pembuatan narasi dan justifikasi HPS yang dapat dipertanggungjawabkan.

e. Evaluasi dan Pembelajaran Kasus

  • Studi kasus HPS bermasalah dan penyebabnya.
  • Diskusi kelompok dan koreksi dokumen HPS peserta.
  • Integrasi HPS dengan e-Procurement dan audit pengadaan.

4. Peserta Sasaran dan Hasil Pelatihan

Peserta yang disasar:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR.
  2. ASN teknis dari Balai PJN, Dinas PU Provinsi dan Kabupaten.
  3. Konsultan perencana dan penyusun dokumen lelang.
  4. Praktisi edukasi dan dosen vokasi teknik sipil/konstruksi.

Kompetensi yang diharapkan:

  1. Mampu menyusun HPS Jalan yang akurat dan sesuai Permen PUPR 8/2023.
  2. Mampu menggunakan data lokal dan metode analitis dalam menyusun harga.
  3. Mampu melakukan evaluasi internal atas HPS dan memberi justifikasi logis.
  4. Mampu menghindari temuan atau masalah hukum akibat kesalahan perhitungan.

5. Dampak Strategis Program Pelatihan

Pelatihan HPS Jalan akan mendukung:

  1. Efisiensi dan efektivitas anggaran pengadaan konstruksi.
  2. Kualitas dokumen pengadaan dan hasil lelang yang kompetitif.
  3. Kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan auditabilitas.
  4. Peningkatan profesionalisme aparatur sipil dan pelaku jasa konstruksi.

Kegiatan ini sangat relevan untuk dilaksanakan secara berkala oleh Balai Pelatihan Konstruksi, Pusat Pengembangan Kompetensi Kementerian PUPR, serta institusi pendidikan vokasi yang bermitra dengan pemerintah.

———————————————

Penutup

Penyusunan HPS bukan sekadar angka, tetapi wujud dari logika teknis, ekonomi, dan tanggung jawab publik dalam proses pengadaan konstruksi. Dengan adanya Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, pelatihan HPS Jalan menjadi semakin penting sebagai langkah konkret menuju pengadaan yang profesional, efisien, dan bebas dari kesalahan prosedural.

Melalui pelatihan yang tepat sasaran dan aplikatif, kita membangun generasi aparatur dan profesional konstruksi yang cakap menghitung, cermat merencanakan, dan bijak dalam mengambil keputusan.

Terima kasih

 

';