Jurnal HPJI | Kecelakaan lalu lintas menempati 5 besar penyebab kematian di dunia. Karena itu, penting dilakukan kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Studi ini menggunakan teori penegakan hukum dan teori pertanggungjawaban pidana dengan pendekatan yuridis empiris dan sifat deskriptif analitis.
Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kelalaian manusia, diikuti oleh kendaraan yang tidak layak, kondisi jalan yang buruk, serta faktor lingkungan atau cuaca.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi yang lalai melibatkan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Dalam praktiknya, kasus kecelakaan lalu lintas sering diselesaikan melalui perdamaian pada tahap penyidikan, meskipun pihak yang tidak puas dapat melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.