Perundangan Jalan HPJI

Berikut adalah daftar beberapa peraturan terkait jalan dan jembatan yang meliputi Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri (Kepmen), Keputusan Presiden (Keppres), dan Surat Edaran (SE):

1. Peraturan Menteri (Permen):

  • Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2022: Mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan. Peraturan ini mencabut Permen PUPR Nomor 41/PRT/M/2015.
  • Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023: Membahas Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. Peraturan ini menggantikan Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2011.
  • Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023: Berisi Pedoman Laik Fungsi Jalan, menggantikan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2010.
  • Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2023: Tentang Badan Pengatur Jalan Tol, mencabut Permen PUPR Nomor 43/PRT/M/2015.
  • Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023: Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menggantikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022.

2. Peraturan Presiden (Perpres):

  • Perpres Nomor 100 Tahun 2014: Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
  • Perpres Nomor 117 Tahun 2015: Perubahan atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 mengenai Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
  • Perpres Nomor 102 Tahun 2016: Mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
  • Perpres Nomor 23 Tahun 2024: Tentang Jalan Tol, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

3. Keputusan Menteri (Kepmen):

  • Kepmen PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023: Mengenai Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional 2020-2040.
  • Kepmen PUPR Nomor 387/KPTS/M/2025: Tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian PUPR.

4. Surat Edaran (SE):

  • SE Dirjen Bina Marga Nomor 03/SE/Db/2025: Tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan pada Katalog Elektronik Sektoral Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
  • SE Dirjen Bina Marga Nomor 14/SE/Db/2022: Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Konsultan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan.
  • SE Dirjen Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021: Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Tahun 2021.
';